LKM PERMUDAH ASES MASYARAKAT MISKIN MENDAPATKAN PINJAMAN

22-10-2010 / KOMISI VI

            Dalam waktu dekat, masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah dapat bernafas lega karena Komisi VI DPR RI akan membahas Rancangan Undang-undang tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

            Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Tampubolon (Fraksi Partai Hanura), RUU ini akan mempermudah ases masyarakat miskin dan atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman pembiayaan mikro, sehingga sekaligus akan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah di pedesaan.

“Jadi RUU ini dibuat khusus ditujukan kepada orang-orang miskin dan berpenghasilan rendah,” kata Nurdin dalam dialog interaktif RRI Pro 3, (Jum’at 22/10) di gedung DPR.    

            Nurdin mengatakan, RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro ini merupakan usul inisiatif DPR RI. Untuk memberikan kepastian hukum kegiatan layanan jasa keuangan mikro, DPR memandang perlunya pengaturan mengenai lembaga keuangan mikro, guna membantu masyarakat miskin di pedesaan.

Dia juga menambahkan, RUU ini diperlukan untuk menumbuh kembangkan perekonomian rakyat supaya menjadi tangguh, berdaya saing dan mandiri yang berdampak pada peningkatan perekonomian nasional.  

Sekarang ini, kata Nurdin, masih terdapat kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas layanan keuangan yang memfasilitasi masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah yang bertujuan memberdayakan ekonomi masyarakat yang ada di pedesaan.

            Karena itu, tambahnya, untuk memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin perlu ada suatu lembaga penyedia jasa keuangan mikro selain bank yang belum memiliki status hukum dan belum diatur kelembagaannya.

Nurdin menjelaskan, Lembaga Keuangan Mikro ini nantinya merupakan kegiatan sektor keuangan yang berupa penghimpunan dana dan pemberian pinjaman atau pembiayaan dalam skala mikro dengan suatu prosedur yang sederhana.

Hal yang perlu digarisbawahi, LKM adalah lembaga keuangan yang menyediakan jasa keuangan mikro bukan bank dan tidak semata-mata mencari keuntungan. Jadi, kata Nurdin, aturan-aturan yang akan diterapkan di sini bukan mengikuti peraturan-peraturan Bank Indonesia, tapi diatur tersendiri dalam UU ini. “Aturan ini dibuat supaya lebih mudah dan bisa menyentuh kepada masyarakat,” kata Nurdin.

            Dalam pelaksanaannya nanti, LKM ini dibentuk didaerah-daerah yang anggota-anggotanya adalah lembaga koperasi dan anggota perkumpulan. LKM dibuat dengan berlandaskan pada azas kemudahan, kebersamaan, keberlanjutan, kemandirian, pemerataan dan keterbukaan.

Saat ini, RUU tersebut masih dalam tahap mencari masukan dari berbagai kalangan. Mengingat minggu depan DPR memasuki masa reses, Nurdin berharap RUU ini akan dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya, sehingga sudah dapat diberlakukan tahun 2011.  Dan dia berharap dukungan dari berbagai pihak yang terkait dengan RUU tersebut.

“Kalau RUU ini sudah dioperasikan kami mengharapkan seluruh masyarakat Indonsia dan seluruh tokoh-tokoh di pedesaan bisa membuka perkumpulan atau koperasi untuk membentuk lembaga keuangan mikro,” katanya.

Nurdin menambahkan, setelah RUU ini disahkan, akan ada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan DPR akan melakukan pengawasan pelaksanaannya. (tt).Foto:Iwan Armanias. 

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU BUMN Percepat Pembentukan BPI Danantara, Temasek Singapura Versi Indonesia
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI bersama dengan Pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I terkait dengan RUU tentang Perubahan...
Revisi UU BUMN, Perempuan dan Penyandang Disabilitas Berpeluang Duduki Jabatan Strategis
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo membacakan 11...
Herman Khaeron: Bentuk BPI Danantara, Revisi UU BUMN Berdampak Besar pada Sektor Investasi
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)...
Komisi VI & Pemerintah Sepakati Pembahasan RUU BUMN, Menuju Pengesahan Paripurna
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor...